Balikpapan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan melaksanakan mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jumat (25/10/2024). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Diketahui jumlah Tahanan dan WBP di Rutan Balikpapan hingga saat ini mencapai 1.186 orang, jauh melebihi kapasitas yang tersedia, yaitu hanya 306 orang. Berdasarkan latar belakang tersebut, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, mengambil langkah strategis untuk melakukan mutasi terhadap 49 orang WBP ke Lapas Balikpapan
Selain untuk mengatasi overkapasitas, tujuan lain dari mutasi ini adalah untuk memberikan pembinaan yang lebih baik kepada WBP. Agus Salim menyatakan, "Walaupun di Rutan Balikpapan sudah ada program pembinaan, kami berharap para WBP yang dimutasi bisa mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal di tempat yang baru. Rutan adalah tempat menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan, maka dari itu, mutasi ke Lapas diperlukan."
Sebelum keberangkatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Luby Lukman Zakaria memberikan arahan kepada para WBP yang dimutasi. Dalam arahannya, menekankan pentingnya mengikuti aturan di tempat yang baru dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan pembinaan yang lebih baik. "Tetap patuhi aturan di tempat baru dan jadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri lebih baik lagi, " ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Sebelum melaksanakan mutasi, kondisi kesehatan WBP dicek terlebih dahulu untuk memastikan mereka dalam kondisi Sehat
Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Copyright © 2024 Humas.or.id - All Rights Reserved.